Komisi X Apresiasi Penggunaan Muatan Lokal pada Kurikulum Pendidikan Riau

31-07-2018 / KOMISI X
Tim Kunjungan Kerja Komisi X ke Provinsi Riau foto : Guntur/mr

 

Tim Kunjungan Kerja Komisi X ke Provinsi Riau yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati memberikan apresiasi atas penggunaan bahasa daerah sebagai muatan lokal pada kurikulum pendidikan di Provinsi Riau. Menurut Reni, hal itu sebagai upaya pelestarian budaya Daerah.

 

“Salah satu usaha Pemerintah Provinsi Riau melestarikan budayanya melalui pendidikan bahasa sudah tepat,” apresiasi Reni saat memimpin pertemuan antara Tim Kunker Komisi X DPR RI dengan Plt. Gubernur Riau beserta jajaran, Ketua PGRI, Dewan Pendidikan, PHRI, dan ASITA Riau, di Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (30/7/2018).

 

Reni menjelaskan, muatan lokal saat ini adalah sebagian daripada Kurikulum Berbasis Budaya yang memberikan penguatan character building dalam sistem kurikulum di Indonesia. apalagi, pemerintah pusat melalui Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan pelajaran muatan lokal dalam rangka melestarikan budaya daerahnya masing-masing.

 

“Muatan lokal di sini sebenarnya bukan hanya bahasa atau budaya, tapi juga olahraga dan seni. Bahasa daerah hanya salah satunya,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan dan dapil Jawa Barat itu.

 

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan mengatakan, bahasa daerah Riau sebagai muatan lokal bagi pendidikan Provinsi Riau adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi budaya Melayu. Karena Bahasa Melayu yang digunakan sebagai dasar bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

 

“Salah satu cara memelihara dan mengembangkan budaya itu sendiri adalah keberpihakan dunia pendidikan pada muatan lokal. Ada muatan nasional, ada muatan lokal. Ada Bangsa Indonesia, ada suku bangsa Riau, ada suku bangsa Sunda, ada etnis China, ini semua jadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Ceu Popong.

 

Politisi Partai Golkar ini juga setuju bahwa berkaitan dengan muatan lokal ini ada lima hal yang jadi batasan sebagai pemersatu NKRI yang tidak bisa ditawar dan tidak ada kompromi, yaitu satu Filosofi Negara Pancasila, Satu Bangsa Indonesia, Satu Bahasa Indonesia, Satu Lagu Indonesia Raya, dan Satu Bendera Merah Putih.

 

“Pendidikan itu sebenarnya harus sentralistis seperti tentara atau kejaksaan, karena pemerintah pusat saat ini hanya bisa menganjurkan ke daerah. Karena kalau pendidikan tidak dimaknai dengan keahlian, maka hasil pendidikan dan anak didiknya akan salah asuhan,” tandas politisi dapil Jawa Barat itu. (gd/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...